Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Kebijakan Publik

Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Kebijakan Publik Fakultas Politik Pemerintahan 11 November 2024
Rapat Re-Akreditasi Institut 2024

Rapat Koordinasi Percepatan Re-Akreditasi Institut 2024 Akreditasi Ulang atau Re-Akreditasi adalah proses penilaian ulang kualitas dan kualifikasi program studi maupun perguruan tinggi untuk mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi untuk perguruan tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT sedangkan akreditasi untuk prodi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM), yaitu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi prodi secara mandiri. Perlu diketahui bahwa, instrument akreditasi institusi ini telah mulai dikembangkan sejak tahun 2004 sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. LP3MI menyelenggarakan rapat persiapan Re-Akreditasi Institut pada hari Jum’at 3 Mei 2024 di Ruang Rapat LP3MI IPDN Kampus Jatinangor.
Rapat Koordinasi dan Review Kelengkapan Data Dokumen Re-Akreditasi 2024

Rapat Koordinasi dan Review Kelengkapan Data Dokumen Re-Akreditasi 2024 Jatinangor, 4 April 2024 – LP3MI mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan reakreditasi program studi yang masa akreditasinya akan habis. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Program Pascasarjana dan dihadiri para Pimpinan Fakultas dan Program Studi. Rapat dihadiri para pimpinan Fakultas dan Program Studi yang bersedia berkoordinasi mengenai reakreditasi, dengan menekankan pentingnya memastikan bahwa reakreditasi prodi tidak menjadi beban kerja yang berat bagi pimpinan berikutnya. Beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan meliputi: Pembenahan Dokumen Kurikulum: Dokumen kurikulum perlu diperbaiki dan dashboard mutu yang ada harus digunakan sebagai syarat IKU di level prodi. Kuantitas dan Kualitas Borang: Banyak borang yang jatuh di aspek kuantitatif karena data yang tidak dicocokkan dengan nilai secara maksimal. Kualitas borang juga sering kali tidak maksimal sehingga tidak banyak membantu dalam mendapatkan hasil yang baik pada saat Asesmen Lapangan (AL). Penulisan Borang: Penulisan borang harus lebih matang, terutama untuk skema akreditasi di BAN-PT. Pembenahan kurikulum telah didukung oleh LP3MI dan mengingatkan agar prodi lebih rajin mengupload dokumen pendukung. Terkait kualitas borang, agar semua pihak lebih berhati-hati dan memperhatikan setiap detail untuk mendapatkan hasil yang baik.
Rapat Konsultasi Percepatan Persiapan Re-Akreditasi 2024

Rapat Konsultasi Percepatan Persiapan Re-Akreditasi 2024 Re-akreditasi dilakukan dengan maksud dan tujuan agar tidak “Jalan di Tempat” pasca memperoleh status yang telah terakreditasi. Akan tetapi tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang terus menerus dalam menjalankan proses akademik. Agar pelaksanaan survei ulang / reakreditasi bisa berjalan secara optimal, ada beberapa situasi / kondisi yang sudah wajib dipenuhi, diantaranya adalah sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada kesempatan ini hari Senin tanggal 25 Maret 2024 LP3MI melaksanakan rapat konsultasi percepatan mengenai persiapan apa saja yang harus dilakukan serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan Re-Akreditasi.
Rapat Finalisasi Penyusunan Manajemen Risiko 2024

Rapat Finalisasi Penyusunan Manajemen Risiko 2024 Sebagai organisasi yang dikelola dengan secara professional, modern, akuntabel, dan transparan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri sangat concern terhadap ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memetakan segala keadaan/peristiwa/ perubahan yang berpotensi terjadi dan akan mengganggu atas ketercapaian target yang telah ditetapkan, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal melaksanakan rapat Rapat Finalisasi Penyusunan Manajemen Risiko. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis 20 s.d 21 Maret 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal dan dihadiri oleh unsur Satuan Pengawas Internal. Dalam rapat tersebut dibahas finalisasi Profil Risiko hasil dari Identifikasi Risiko, Analis Risiko, dan Rencana Mitigasi Risiko pada tahun 2024 yang telah dilakukan sebelumnya. Adanya Profil Risiko Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk melakukan mitigasi, evaluasi dan reviu penanganan risiko secara tepat dan cepat sehingga pencapaian kinerja tahun 2024 dapat terwujud sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Workshop Akreditasi Unggul Program Studi dan Perguruan Tinggi Kedinasan 2024

Workshop Akreditasi Unggul Program Studi Perguruan Tinggi Kedinasan 2024 Dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan mengacu pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal menyelenggarakan Workshop Akreditasi Unggul Program Studi dan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan di Graha Wyata Praja IPDN Kampus Jatinangor. Hadir dalam workshop tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal, Kepala Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan narasumber dilaksanakan tanggal 8 Mei 2024. Transformasi akreditasi perguruan tinggi seiring dengan perubahan Permendikbud No 53 tahun 2023. Dengan adanya perubahan Permendikbud maka status akreditasi akan lebih disederhanakan, pemerintah berkwajiban menanggung biaya akreditasi baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM dan Proses akreditasi program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Dengan adanya perubahan permendikbud maka standar yang menjadi basis akreditasi menjadi lebih jelas dan sederhana. Instrumen akreditasi akan lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi, Perguruan tinggi yang belum mampu atau merasa belum perlu program studinya mendapat akreditasi unggul tidak harus mengajukan asesmen akreditasi unggul ke LAM. Strategi perguruan tinggi mendapatkan predikat unggul diantaranya dukungan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai, dukungan dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi unggul, kurikulum pendidikan yang termutahirkan (updated) sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan pasar kerja, Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berjalan baik, input mahasiswa yang terseleksi baik dan terjaga kontiuitasnya, ketersediaan sumber dan bahan pembelajaran yang memadai, serta penyelenggaraan Pendidikan yang menjamin lulusan tepat waktu dan diserap dunia kerja. Arah transformasi pendidikan tinggi dapat dilihat dari 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diterapkan perguruan tinggi. Kedelapan indikator adalah Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak, Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat, Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia, Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif, dan Program Studi Berstandar Internasional.
Pembekalan Tim Asesor Penilaian Maturitas SPIP IPDN

Pembekalan Tim Asesor Penilaian Maturitas SPIP IPDN 2024 Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Cilandak. Manfaat penyelenggaraan dan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, yaitu: Kementerian/Lembaga/Daerah dapat melakukan perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan; Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengenali dan mengatasi risiko-risiko atas pelaksanaan program dan kegiatan; Kementerian/Lembaga/Daerah dapat meminimalisir risiko terjadinya korupsi/fraud; Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien; Kementerian/Lembaga/Daerah dapat meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan; Tercapainya tujuan Kementerian/Lembaga/Daerah secara efektif dan efisien, laporan keuangan yang handal, asset yang aman, dan taat peraturan perundang-undangan. Skema penilaian SPIP Terintegrasi Tahun 2024, yaitu: Mulai dari penilaian mandiri, Unit Kerja sudah memiliki suatu fokus/sektor untuk dilakukan uji dan dilakukan penilaian SPIP Terintegrasi; Fokus/sektor ini akan berlanjut digunakan untuk penjaminan kualitas dan evaluasi (sesuai sampel), sehingga tidak ada evidence yang patah antara PM dan PK serta evaluasi; Karena fokus/sektor ini berlanjut untuk PK dan evaluasi, fokus/sektor evaluasi BPKP yang ditetapkan oleh rendal (thn 2024: pengentasan kemiskinan/penurunan prevelensi stunting) harus sudah dipetakan diawal, karena akan dinilai mulai PM, PK, dan evaluasi. Namun untuk KL yang tidak berkaitan (jauh kaitannya) dengan fokus/sektor pengentasan kemiskinan/penurunan prevelensi stunting, maka dapat memilih fokus/sektor yang menjadi proses bisnis utamanya.
Inventarisasi dan Pemutakhiran SOP IPDN

Inventarisasi Pemutakhiran SOP IPDN 2024 SOP dalam sebuah pekerjaan akan menentukan hasil akhir. Standar operasional prosedur bisa penulis ibaratkan seperti buku manual saat kita membeli sebuah barang. Secara otomatis orang yang membeli barang biasanya sudah tau apa kegunaan dan fungsi barang tersebut. Hal itu yang membuat pembeli menggunakan barang tanpa perlu membaca buku manual terlebih dahulu. Hanya saja saat kita lupa, apa kegunaan dari salah satu fitur di barang tersebut. Salah satu rujukan utama adalah buku manual penggunaan barang yang disertakan saat kita membeli barang. Standar operasional prosedur sebaiknya dibuat atas keputusan bersama oleh semua orang yang berkepentingan berdasarkan proses kerja yang paling efektif. Dan SOP perlu dievaluasi secara rutin sesuai kebutuhan kerja. Karena kebutuhan pekerjaan itu bisa saja berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal menyelenggarakan kegiatan Inventarisasi dan Pemutakhiran Standar Operasional Prosedur di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Adanya SOP akan lebih membuat nyaman pegawai, dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena jika ada kesalahan dari hasil kerja padahal pegawai tersebut sudah mengikuti langkah-langkah kerja dalam SOP, maka yang perlu direfisi adalah SOPnya. Bukan langsung menghakimi pegawai yang bersangkutan.
Brenchmarking SPMI dan Akreditasi Internasional IPDN

Benchmarking Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Akreditasi Internasional IPDN Jumat, 25 Agustus 2023, Tim dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal Institut Pemerintahan Dalam Negeri melakukan benchmarking (studi petik) ke Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU), Universitas Gadjah Mada. Sebelumnya SPMRU UGM ini dikenal dengan nama Kantor Jaminan Mutu (KJM) yang merupakan unsur pelaksana administrasi dan pengembangan di UGM. Dalam melaksanakan tugasnya SPMRU terutama menyelenggarakan fungsi pengelolaan penjaminan mutu dan pengelolaan reputasi tingkat perguruan tinggi. Kegiatan benchmarking atau “studi petik” ini merupakan agenda dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal (LP3MI) dalam upaya untuk memperoleh insight terkait konsep, pengalaman, dan praktik baik yang dilakukan oleh PT lain dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan serta akreditasi nasional maupun internasional, dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai perguruan tinggi kedinasan yang berkualitas. Agenda studi petik ini telah dilakukan sebelumnya oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal (LP3MI) bersama program studi yang berencana untuk melakukan akreditasi internasional ke lembaga internasional (LAI) bereputasi dan diakui oleh Kemendikbudristek. Acara dibuka oleh Kepala SPMRU Prof. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., Ph.D. dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Tim dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah berkenan untuk saling berbagi pemikiran, pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan SPMI dan Akreditasi Internasional. Menurut beliau, pengelolaan penjaminan mutu dan pengelolaan reputasi perguruan tinggi dilaksanakan bukan semata mata demi mengikuti persaingan global dan internasionalisasi saja, namun yang utama adalah meningkatnya kepercayaan stakeholders karena memang adanya kualitas mutu yang terjaga dan meningkat secara berkelanjutan dan diakui secara global, baik di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang pendukung lainnya dan menjadi perguruan tinggi riset kelas dunia yang tetap beridentitas kerakyatan dan berakar pada sosio budaya Indonesia.
Penyusunan Manajemen Risiko Bidang Akademik 2024

Manajemen Risiko Bidang Akademik 2024 Manajemen Risiko merupakan tahap dari organisasi atau lembaga untuk mempertimbangkan strategi alternatif untuk memperkecil atau mengurangi kemungkinan dari terjadinya sebuah risiko yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Tahap ini dinamakan sebagai tahap mitigasi risiko. Mitigasi adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengeliminasi atau mereduksi kemungkinan terjadinya unexpected event atau mereduksi dari konsekuensi atau akibat yang meliputi tindakan pengurangan risiko jangka panjang. Untuk tujuan tersebut Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal (LP3MI) menyelenggarakan Penyusunan Manajemen Risiko bidang Akademik pada tanggal 27 Agustus 2024 di Gedung Graha Wyata Praja IPDN Kampus Jatinangor. Pendidikan pada perguruan tinggi pada saat ini mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Pendekatan mengenai pendidikan bagai suatu bisnis serta pelajar sebagai pelanggannya semakin banyak dan semakin kuat. Lembaga pendidikan harus mencoba menerapkan model bisnis dengan cara mereka sendiri serta harus menganalisis kekurangan mereka dengan bantuan model dari value chain yang dimiliki agar lembaga yang dimiliki dapat memperbaiki secara berkelanjutan.